Masalah Hak Asasi Manusia (Human RightS)
HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.
HAM terdiri dari :
1. Hak Sipil = hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi klompok anggota masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan.
2. Hak Politik = hak berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran, hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak Ekonomi = hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan
4. Hak SosBud = hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan pemukiman.
HAM dianggap sangat penting di Indonesia karena itu ada pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. i. UUD, II Tap MPR, III. Undang-undang, IV. Peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengurangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi atau dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran HAM dibagi 2 :
1. Pelanggaran HAM ringan
2. Pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan manusia).
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang sengaja dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, ras, bangsa dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik terhadap penduduk sipil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar