Kamis, 31 Oktober 2013

SOFTSKILL ETIKA BISNIS #

1.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan / CSR
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Program CSR dapat berwujud rekruitmen tenaga kerja dan memperjakan masyarakat sekitar. CSR dapat juga digunakan untuk membentuk suatu suasana kerja yang nyaman diantara para pegawai, terutama apabila mereka dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang mereka percayai bisa mendatangkan manfaat bagi masyarakat luas, baik itu berupa penyisihan gaji, penggalangan dana ataupun kesukarelawanan dalam bekerja untuk masyarakat..

A. Syarat bagi tanggung jawab sosial

Kondisi-kondisi yang relevan untuk memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakanya yaitu :

Pertama, tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu. Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan sadar dan tahu mengenai tindakannya itu serta konsekuensi dari tindakannya. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik dan buruknya secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab moral atas tindakanya.

Kedua, tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya, tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas tindakanya itu dilakukan secara bebas. Ini beratrti orang tersebut melakukan tindakan itu bukan dalam keadaan dipaksan atau terpaksa. Ia sendiri secara bebas dan suka rela melakukan tindakan itu. Jadi, kaalu seseorang terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa dituntut bertanggung jawab atas tindakanya itu.

Ketiga, tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan tindakan itu.

Berdasarkan ketiga syarat di atas, dapat disimpulkan bahwa hanya orang yang berakal budi dan punya kemauan bebas yang bisa bertanggung jawab atas tindakannya, dan karena itu relevan untuk menuntut pertanggung jawaban moral darinya.

B. Status perusahaan

Perusahaan dibentuk berdasarkan hukum tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.

De George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.

Pertama, melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum. Menurut pandangan ini, perusahaan diciptakan oleh Negara dan tidak mungkin ada tanpa Negara.

Kedua, pandangan yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif. Menurut pandangan ini, perusahaan terbentuk oleh orang atau kelompok orang tertentu untuk melakukan kegiatan tertentu dengan cara tertentu secara bebas demi kepentingan orang atau orang-orang tadi.

Karena menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentuk negara atau masyarakat, maka perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroperasi sedemikian rupa untuk mencapai kepantingan para pendirinya.

C. Lingkup tanggung jawab sosial

Pertama, harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekadar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Artinya, keuntungan dalam bisnis tidak mesti dicapai dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.

Secara positif ini berarti perusahaan harus menjalankan kegiatan bisnisnya sedemikian rupa sehingga pada akhirnya akan dapat ikut menciptakan suatu masyarakat yang baik dan sejahtera. Konsep tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan, sebagaimana telah dikatakan diatas bahwa perusahaan adalah badan hukum yang dibentuk oleh manusia dan terdiri dari manusia.

Dalam perkembangan etika bisnis yang lebih mutakhir, ada empat bidang yang dianggap dan diterima termasuk dalam apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

Pertama, keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang berguna bagi kepentinganm masyarakat luas. Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial ini secara tradisional dianggap sebagai wujud paling pokok, bahkan satu-satunya, dari apa yang disebut sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.

Kedua, perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapatkan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan tersebut. Demikian pula, sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga professional bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.
Ketiga, dengan tanggung jawab sosial, perusahaan memperlibatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Keempat, dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut manjalin hubungan sosial yang lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih diterima kehadiranya dalam masyarakat tersebut.

D. Argumen yang menentukan keterlibatan sosial

• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya

• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
Adalah bahwa keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam ragam, yang pada akhirnya akan mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pemimpin perusahaan. Asumsinya, keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh pemimpin perusahaan.

• Biaya Keterlibatan Sosial
Keterlibatan sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap memberatkan masyarakat, alasanya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan sosial perusaan itu bukan biaya yang disediakan oleh perusaahan itu,melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.

• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial

E. Argumen yang mendukung perlunya keterlibatan sosial perusahaan:

 Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
Setiap kegiatan bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan, ini tidak bisa disangkal namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin menyadari bahwa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada upaya mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya.

 Terbatasnya Sumber Daya Alam
Didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang terbatas. Bisnis berupaya memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya alam yang terbatas itu demi memenuhi kebutuhan manusia.

 Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
Bisnis berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan keberhasilan bisnis itu untuk jangka panjang. Ini punya implikasi etis bahwa bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung-jawab moral dan sosial untuk memperbaiki lingkungan sosialnya ke arah yang lebih baik. Semakin baiknya lingkungan sosial dengan sendirinya akan ikut memperbaiki iklim bisnis yang ada.

 Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
Keterlibatan sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan, juga dilihat sebagai suatu pengimbangan kekuasaan bisnis modern yang semakin raksasa dewasa ini. Alasanya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat besar. Bisnis mempengaruhi lingkungan, konsumen, kondisi masyarakat bahkan kehidupan budaya dan moral masyarakat, serta banyak bidang kehidupan lainnya.


F. Implementasi tanggung jawab sosial perusahaan

Setelah kita melihat bahwa perusahaan punya tanggung jawab sosial dan moral dan juga sudah meninjau lingkup tanggung jawab sosial itu serta perlunya tanggung jawab sosial, termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial, ada baiknya kita lihat juga bagaimana tanggung jwab sosial dan moral itu terimplementasi dalam kegiatan bisnis perusahaan. Model dan gaya kepemimpinan sangat ikut menentukan struktur organisasi dan implementasi serta tujuan dan misi yang ingin dicapai perusahaan :

Prinsip utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu sendiri.

Strategi yang diwujudkan melalui struktur organisasi demi mencapai tujuan dan misi perusahaan perlu dievaluasi secara periodik, salah satu bentuk evaluasi yang mencakup nilai-nilai dan tanggung jawab sosial perusahaan adalah Audit Sosial.

2.Keadilan Dalam Bisnis
Secara hakiki, norma keadilan menuntut agar alam mencapai tujuan-tujuan tertenu, termasuk dalam dunia bisnis seseorang tidak boleh mengorbankan hak-hak dan kepentinga-kepentingan orang lain. Definisi keadilan sbagai memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya, memberi ciri khas kepada kedilan sebagai norma moral. Pertama, keadilan selalu tertuju kepada orang lain. Kedua, keadlan harus ditegakkan. Ketiga, keadilan selamanya menuntut kesetaraan.

1.Paham Tradisional mengenai Keadilan
a. Keadilan legal
Keadilan keadilan menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Perinsip kosenkensi legal dan moral yang mendasar:

Pertama, berarti semua orang harus secara sama dilindungi oleh hukum, dalam hal ini oleh negara. Hukum wajib untuk melindungi semua warga, terlepas dari status sosial, latar belakang etnis, agama, sosial ekonomi, ataupun aliran politiknya. Jadi, semua orang harus diperlakukan secara sama sebagai manusia dan warga negara.

Kedua, ini juga berarti bahwa tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum dan negara. Ini berlaku olweh siapa saja dalam khasus yang sama, terlepas dari apakah ia pejabat atau rakyat biasa, anak pejabat atau anak petani, etnis ini atau itu, penganut agama ini atau itu, dariu kelompok minoritas atau mayoritas.

Ketiga, negara, dalam hal ini pemerintah, tidak boleh mengeluarkan hukum atau produk hukum apapun yang secara khusus dimaksudkan demi kepentingan kelompok atau orang tertentu, dengan tanpa merugikan kepentingan pihak lain. Apalagi peraturan itu uti secara material juga merugikan hak dan kepentingan pihak lain.

Keempat, perinsip di atas jg berarti semua warga tanpa perbedaan apapun harus tunduk dan taat kepada hukum yamng berlaku karena hukum tersebut melindungi hak dan kepentingan semua warga.

Perlakuan yang adil akan punya efek yang sangat menguntugkan bagi suasana kerja dalam perusahaan yang pasa akhirnya akan menunjang kerja sama sebagai tim dan juga kinerja perusahaan secra keseluruhan. Dapat diperanggung jawabkan secara terbuka, mudah sekaliakan menyulut suasana yang meresahkan, melemahkan semangat kerja, menurunkan semangat kerja sama, dan juga kinerja pihak- pihak yang merasa diperlakukan secara tidak adil. Ini akan menggangu mekanisme kerja perusahaan tersebut dan menurunkan kinerja perusahaan secara keseluruhan.
b. Keadilan komutatif

Keadilan ini mengatur hubungan yang adil dan fair antara orang yang satu dan yang lain atau antara warga negara yang satu dengan warga negara yang lain. Keadilan ini tidak ada blh pihak yang dirugikan dan kepentingannya, keadilan komutatif menuntut agar semua orang memberikan, menghargai dan menjamin apa yang menjadi hak orang lain.
Karena itu interaksi sosial apapun terjadi bahwa pihak tertentu dirugikan hak dan kepentingannya, maka negara dituntut untuk turun tangan menindak pihak yang merugikan dan dengan demikian memulihkan kembali keseimbangan atau kesetaraan kedua pihak yang terganggu oleh adanya perlanggaran tadi.
Prinsip Keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjamanmemberi ganti rugi yang seimbang dan sebaiknya. Artinya, manfaat dan keuntungan di satu pihak serta biaya yang berbeban di pihak lain harus sama-sama dipikul secara seimbang oleh semua pihak yang terlibat.
c. Keadilan distributive

Perinsip dalam Keadilan distributif, atau yang kini dikenal sebagai keadilan ekonomi, adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang duanggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif tidak membenarkan prinsip sama rata dalam hal pembagian kekayaan ekonomi. Perinsip sama rata hanya sama rata menimbulkan ketidak adilan karena mereka yang menyumbang yang paling besar tidak dihargai semestinya, yang berarti dilakukan secara tidak adil.

Pertimbangan- Pertimbangan yang bersifat objiktif dan sewenang – sewenang: latar belakang etnis, hubungn keluarga, agama, dan semacamnya yang meruberupa distriminasi yang tidak fair dan tidak etis. Sebaliknya, kalau seleksi untuk prestasi, tugas, dan kedudukan telah diwarnai oleh perlakuan yang distriminatif, tertutup, dengan didasarkan pada kriteria yang tidak jelas, tidak rasional, dan tidak objektif, maka perbedaan imbalan menjadi yang dangat tidak adil, kendali memang prestasi dan tanggung jawab berbeda.
2.Keadilan Individu dan Struktual

Dari uraian di atas mengenai paham tradisional mengenai keadilan, terlihat dengan jelas bahwa keadilan bukan hanya merupakan persoalan individual sebagai mana sebagai mana yang umum dipahami orang. Keadilan bukan sekadar menyangkut dengan tuntutan agar semua orang diperlakukan sama oleh negara atau pemimpin perusahaan. Ketika perlakuan yang tidak sama, tidak fair atau tidak adilitu diamkan, dibenarkan, dibela atau dijelaskan sebagai hanya sekedar hanya kesalahan prosedur, ketidak adilan itu akan terulang lagi.

Apakah sistem atau struktur sosial politik berfungsi sedemikian rupa hingga memungkinkan distribusi ekonomi biasaberjalan baik untuk mencapai suatu sosial dan ekonomi yang bisa dianggap cukup adil. Dimaksudkan dengan sistem atau struktur yang adil adalah keterbukaan politik dari pihak pemerintah untuk diproses hukum berdasarkan aturan keadilan yang ada.

Peran pemerintah dalam menegakkan keadilan ini juga terutama penting dalam masyarakat yang bersifat feodalistis seperti indonesia.masyarakat yang seperti itu yang dilakukan pemerintah akan dengan mudah ditiru oleh masyrakat sampai lapisan bawah. Praktek-praktek yang melanggar keadilan menjadi hal yang biasa dalam birokrasi pemerintah dan terlembaga, sulit terjadi keadilan dalam masyarakat, ini pun berlaku dalam bidang bisnis.
3.Teori Keadilan Adam Smith

Teori keadi lan Aristoteles dan teori keadilan Adam Smith, ada perbedaan penting diantara keduanya. Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan, yaitunkeadilan komutatif. Alasan pertama, menurut Adam Smith, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti, yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain. Keadilan sesungguhnya mengungkapkan kesetaraan dan keharmonisan hubungan diantara manusia.

Alasan kedua, adalah keadilan legal sesungguhnya sudah tergantung dalam keadilan komutatif. Karena keadilan legal sesungguhnya hanya kosekuensi lebih lanjut dan prinsip dan keadilan komutatif. Bahwa demi menegakkan menegakkan keadilan komutatif negara bersikap netral dan melakukan semua pihak secara sama tanpa kecuali.
Ketiga, dengan dasar pemerintahan, Adam Smith menolak keadilan distributif sebagai salah satu keadilan. Alasannya karena yang disebut keadilan selalu menyangkut hak: semua orang tidak boleh dirugikan hanya atau, secara positif, semua orang harus diperlakukan sesuai dengan haknya.
Ada tiga perinsif pokok keadilan komutatif menurut Adam Smith, yaitu; prinsip no harm, prinsip non-intervention, prinsip pertukaran yang adil.

1.Prinsip No Harm

Menurut Adam Smith, peinsip paling pokok dari keadilan adalah prinsip no harm, atau prinsio tidak merugikan orang lain, hkususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Dasar dari prinsip ini pengharhgaan atas harkat dan martabat manusia berserta hak-hak yang melekat, termasuk hak hidup.

Prinsip no harm adalah prinsip yang paling minim dan karena itu paling pokok yang harus ada untuk memungkinkan kehidupan manusia bisa bertahan dan juga berlerasi sosial manusia ada dan bertahan. Dan paling pokok, (dalam keluarga, pergaulan, sekolah, dan seterusnya).
2.Prinsip Non-Intervention

Prinsip keadilan komutatif yang tidak ikut campur tangan, prinsip ini menurut jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang hingga tidak seorang pun diperkenakan ikut campur tangan dalam kehidupan orang lain, dan bila ada campur tangan itu berarti pelanggaran/ketidak adilan.

Bagi smith semua manusia mempunyai kebebasan sebagai manusia dan tak seorang pun dibenarkan merampasnya kecuali dengan alasan sah demi menegakkan keadilan.

3.Prinsip Keadilan Tukar

Perinsip keadial tukar/ pertukaran dagang yang baik merupakan penerapan lebih lanjut prinsip no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satru pihak dengan pihak yang lain di dalam pasar.

Adam smith membedakan hal-hal ini untuk menjelaskan perwujudan prinsip keadilan tukar

a.Harga alamiah yaitu harga dari biaya produksi yang dikeluarkan produksem yaitu: upah buruh, laba pemilihan modal dan sewa tanah, gedung dan lain-lain.

b.Harga aktual yaitu harga aktual yang ditawarkan dan dibayar dalam transasi dagang didalam pasar dengan demikian harga alamiah adalah harga yang adil karena harga alamiah mengungkapan kedudukan yang setara dan seimbang antara produksen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing pihak didapat kembali.
4. Teori Keadilan Distribusi John Rawls

Kebebasan : nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar.

a.Prinsip-prinsip Keadilan Rawls

Prinsip kebebasan yang sama: semua orang mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yang paling sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua, dengan kata lain hanya kalau ada jaminan akan kebebasan dan peluang yang sama bagi semua orang dan bisa diharapkan adanya suatu situasi yang adil

Menurut Rawls, pasar bebas justru menimbulkan ketidak adilan dari sistem kebebasan kondrati yaitu sistem ini mengizinkan pembagian kekayaan dipengaruhi tidak tetap oleh berbagai koneksi karena setiap orang yang masuk dalam pasar pemilihan bakat dan kemampuan alamiah yang berbeda-beda, peluang yang sama yang diberikan pasar tidak akan menguntungkan semua peserta.

Prinsip perbedaan : ketidak samaan sosial dan ekonomi harus di atur sedemikian rupa sehingga ketidak samaan tersebut : Menguntungkan mereka yang kurang beruntung, Sesuai dengan kedudukan yang terbuka bagi semua dibawah kondisi pemasaran kesempatan yang sama. Menurut Rauwls jalan keluar utama memecahkan ketidak adilan distribusi ekonomi dalam pasar adalah dengan mengatursistem dan struktur sosial dengan menguntungkan kelompok yangberuntung.

b.Kritis atas Teori Rawls

Prinsip tersebut membenarkan ketidak adilan karena dengan prinsip tersebut dengan pemerintahan dibenarkan merampas hak pihak tersebut untuk diberikan kepada pihak yang lain. Kekayan kelompok tertentu yang diambil pemerintahan tadi juga diberikan pada kelompok yang menjadi tidak beruntung/ masih karena kesalahanya sendiri.

Maka adalah adil bahwa seseorang yang berkerja keras memperoleh lebih dari ang lain dan berhasil memperbaiki nasib hidupnya serta menikmati jerih payahnya. Sedang kan Rawls berkata kita tidak boleh membuat perbedaan karena kaum miskin juga mempunyai hak atas prestasi orang lain hanya karena bakat alamiah dianggap Rawls sebagai milik bersama ini bertentangan dengan asumsi dasar Rawls bahwa manusia adalah makhluk terpisah satu sama lain. Bagai mana bisa mhkluk yang terpisah-pisah memiliki bakat dan prestasi secara bersama ini akan menyebabkan tidak ada lagi milik pribadi.

Sumber:

http://halfkill.wordpress.com/2012/11/26/tanggung-jawab-sosial-perusahaan-csr/
http://srisulistyawati.blogspot.com/2012/10/bab-5-tanggung-jawab-sosial-perusahaan.html
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://panetir.wordpress.com/2013/01/12/keadilan-dalam-bisnis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar