Selasa, 03 April 2012

DEMOKRASI

DEMOKRASI

Secara etimologi demokrasi berasal dari bahasa yunani kuno,yakni demos yang berarti rakyat dan cratos/cratein yang berarti kekuasaan.jadi,demokrasi berarti kekuasaan berada di tangan rakyat atau pemerintahan rakyat.Abraham lincoln,mantan presiden amerika serikat mengartikan demokrasi sebagai government from the people,by the people, and for the people (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.)

Di indonesia demokrasi dapat dilaksanakansecara langsung maupun tidak langsung.hal ini dapat kita lihat dalam sila keempat pancasila,kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Contoh demokrasi secara langsung yang dilakukan di indonesia yaitu pemilihan kepala desa. Dengan adanya perkembangan masyarakat yang semakin pesat , demokrasi langsung tidakmungkin lagi dilaksanakan di indonesia.

Pemerintahan sistem demokrasi sama dengan pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat. Artinya rakyatlah yang mempunyai wewenang tertinggi dalam negara. Negara kita menganut sistem demokrasi pancasila. Hal ini tertulis dalam:
1.Pembukaan UUD 1945,alinea ke-3:
“….Maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam suatu UUD negara indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik indonesiayang berkedaulatan rakyat….”
2.Pasal 1 ayat 2 UUD 1945:
“Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR.”
3.Penjelasan UUD 1945 terhadap pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945:
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan asas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.”


PERJALANAN PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1.Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat No.X tentang kebebasan mendirikan partai. Dengan kata lain, pemerintah mendorong berdirinya partai-partai politik sebagai sarana pembantu perjuangan bangsa indonesia. Oleh sebab itu, berubahlah kabinet kita dari presidensil menjadi kabinet parlementer dan demokrasi kita berubah menjadi demokrasi parlementer.

Dalam demokrasi parlementer kekuasaan legislatif (DPR) terletak diatas kekuasaan eksekutif. Oleh sebab itu, menteri-menteri harus mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepada DPR. Disamping itu , DPR dapat menjatuhkan mosi tidak percaya kepada pemerintah untuk menjatuhkan kabinet. Dengan demikian, kabinet harus mendapatkan kepercayaan dari DPR.

2.Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Setelah Dekrit presiden 5 juli 1959, kita menggunakan demokrasi terpimpin . pernyataan ini diumumkan secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno 10 November 1956. Demokrasi terpimpin adalah suatu demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial. Pemimpin yang dimaksud adalah presiden. Akan tetapi pada pelaksanaannya demokrasi terpimpin mengarah pada pemerintahan yang diktator.

Dalam demokrasi terpimpin pemusatan kekuasaan terletak ditangan presiden, sehingga terjadilah penyimpangan-penyimpangan terhadap pancasila dan UUD 1945 yang kemudian mengakibatkan terjadinya peristiwa G 30 S/ PKI pada tahun 1965. Di sini terbukti bahwa pada waktu itu baik demokrasi liberal maupun terpimpin belum cocok dengan kehidupan politik masyarakat dan bangsa indonesia.

3.Demokrasi Pancasila (1966- )
Pada masa Orde Baru pemerintah menganut sistem demokrasi Pancasila. Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang dilandasi oleh Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia dan UUD 1945.
Demokrasi pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Dalam demokrasi pancasila ada keselarasan antara kepentingan pribadi dan kepentingan golongan. Dengan kata lain, terdapat penghargaan hak-hak asasi manusia dengan tidak mengesampingkan kepentingan umum. Oleh sebab itu keadaan politik dalam kehidupan indonesia pada masa Orde Baru jauh lebih baik dibandingkan dengan zaman Orde Lama.

Demokrasi pancasila ditetapkan dalam ketetapan MPRS No XX/MPRS/1966 tentang pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum dan Tap MPRS No XXXVIII/MPRS/1968 tentang Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Pancasila mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Kesamaan harkat, martabat, hak, dan kewajiban.
2.kebebasan yang bertanggung jawab.
3.Musyawarah untuk mencapai mufakat.
4.Semangat kekeluargaan , kegotongroyongan.
5.persatuan dan kesatuan.
6.cita-cita nasional.




DAFTAR PUSTAKA
Buku PPKn untuk SMK kelas 1 berdasarkan kurikulum SMK Edisi 1999,Penerbit PT.Galaxy Puspa Mega Anggota IKAPI.

1 komentar: