Selasa, 28 Desember 2010

usaha penyuapan terhadap auditor Badan pemeriksa keuangan (BPK)

USAHA PENYUAPAN TERHADAP AUDITOR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

Berikut ini saya akan membahas masalah pelanggaran etika di bidang penyuapan.penyuapan sudah merajalela di kalangan masyarakat luas.Salah satu kasus yang menyita perhatian publik Indonesia pada awal bulan April tahun 2005 adalah kasus Mulyana W Kusumah, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melakukan tindakan usaha penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ada tiga pihak utama yang terlibat dalam kasus ini, yaitu (1) pihak pemberi kerja berperan sebagai principal, dalam hal ini adalah rakyat Indonesia yang direpresentasikan oleh pemerintah Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), (2) pihak penerima kerja untuk menjalankan tugas berperan sebagai agen, dalam hal adalah KPU, dan (3) pihak independen, dalam hal ini adalah BPK sebagai auditor, yang perannya diharapkan sebagai pihak independen, berintegritas, dan kredibel, untuk meyakinkan kepada dua pihak sebelumnya, yaitu pemerintah dan DPR sebagai pemberi kerja, dan KPU sebagai penerima kerja.

Dari teori etika. Profesi pemeriksa (auditor), apakah auditor keuangan publik seperti kasus keuangan KPU maupun auditor keuangan swasta, seperti pada keuangan perusahaan-perusahaan, baik yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta maupun tidak, diatur dalam sebuah aturan yang disebut sebagai kode etik profesi akuntan.
Dalam kode etik profesi akuntan ini diatur berbagai masalah, baik masalah prinsip yang harus melekat pada diri auditor, maupun standar teknis pemeriksaan yang juga harus diikuti oleh auditor, juga bagaimana ketiga pihak melakukan komunikasi atau interaksi. Dinyatakan dalam kode etik yang berkaitan dengan masalah prinsip bahwa auditor harus menjaga, menjunjung, dan menjalankan nilai-nilai kebenaran dan moralitas, seperti bertanggungjawab (responsibilities), berintegritas (integrity), bertindak secara objektif (objectivity) dan menjaga independensinya terhadap kepentingan berbagai pihak (independence), dan hati-hati dalam menjalankan profesi (due care). Dalam konteks kode etik profesi akuntan inilah, kasus Mulyana W Kusumah bisa dianalisis, apakah tindakan mereka (ketiga pihak), melanggar etika atau tidak.

Selasa, 21 Desember 2010

masalah HAM

Masalah Hak Asasi Manusia (Human RightS)

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.

HAM terdiri dari :
1. Hak Sipil = hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi klompok anggota masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan.
2. Hak Politik = hak berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran, hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak Ekonomi = hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan
4. Hak SosBud = hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

HAM dianggap sangat penting di Indonesia karena itu ada pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. i. UUD, II Tap MPR, III. Undang-undang, IV. Peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengurangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi atau dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran HAM dibagi 2 :
1. Pelanggaran HAM ringan
2. Pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan manusia).
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang sengaja dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, ras, bangsa dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik terhadap penduduk sipil.

masalah gizi di indonesia

Masalah Gizi di Indonesia: Kondisi Gizi Masyarakat Memprihatinkan

Sekitar 37,3 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, separo dari total rumah tangga mengonsumsi makanan kurang dari kebutuhan sehari-hari, lima juta balita berstatus gizi kurang, dan lebih dari 100 juta penduduk berisiko terhadap berbagai masalah kurang gizi.
Indonesia sudah terikat dengan kesepakatan global untuk mencapai Millennium Development Goals (MDG’s) dengan mengurangi jumlah penduduk yang miskin dan kelaparan serta menurunkan angka kematian balita menjadi tinggal separo dari keadaan pada tahun 2000.
Perjalanan sejarah bangsa-bangsa di dunia menunjukkan bahwa kualitas sumber daya manusia terbukti sangat menentukan kemajuan dan keberhasilan pembangunan suatu negara-bangsa. Terbentuknya sumber daya manusia yang berkualitas, yaitu sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif ditentukan oleh berbagai faktor. Salah satu faktor yang sangat esensial adalah terpenuhinya kebutuhan pangan yang bergizi.
Permintaan pangan yang tumbuh lebih cepat dari produksinya akan terus berlanjut. Akibatnya, akan terjadi kesenjangan antara kebutuhan dan produksi pangan domestik yang makin lebar. Penyebab utama kesenjangan itu adalah adanya pertumbuhan penduduk yang masih relatif tinggi, yaitu 1,49 persen per tahun, dengan jumlah besar dan penyebaran yang tidak merata..
Rendahnya konsumsi pangan atau tidak seimbangnya gizi makanan yang dikonsumsi mengakibatkan terganggunya pertumbuhan organ dan jaringan tubuh, lemahnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit, serta menurunnya aktivitas dan produktivitas kerja.
Pada bayi dan anak balita, kekurangan gizi dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan spiritual. Bahkan pada bayi, gangguan tersebut dapat bersifat permanen dan sangat sulit untuk diperbaiki. Kekurangan gizi pada bayi dan balita, dengan demikian, akan mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia.

pengangguran

Pengangguran
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen. Ketiadaan pendapatan menyebabkan penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya yang menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan. Pengangguran yang berkepanjangan juga dapat menimbulkan efek psikologis yang buruk terhadap penganggur dan keluarganya. Tingkat pengangguran yang terlalu tinggi juga dapat menyebabkan kekacauan politik keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Akibat jangka panjang adalah menurunnya GNP dan pendapatan per kapita suatu negara. Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang.
Di negara-negara berkembang seperti Indonesia, dikenal istilah "pengangguran terselubung" di mana pekerjaan yang semestinya bisa dilakukan dengan tenaga kerja sedikit, dilakukan oleh lebih banyak orang. Jenis & macam pengangguran:
Pengangguran Friksional / Frictional Unemployment
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
Pengangguran Musiman / Seasonal Unemployment
Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
Pengangguran siklikal
adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

pornografi masalah besar indonesia

Pornografi Masalah Besar Indonesia

Pornografi di Indonesia saat ini masih menjadi masalah besar. Teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang pesat, membuat pornografi sangat mudah tersebar di tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat menjadi kian toleran, sehingga pada satu titik akan menganggap lazim pornografi dan semakin menyelepekan bahayanya" kata Ketua Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo, dalam acara seminar "Penanggulangan Pornografi Berbasis Masyarakat" yang digelar MTP bekerjasama Kemen PPPA di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (8/12).

Pernyataan Azimah tersebut menjadi intisari dari seminar yang dihadiri narasumber sosiolog UI Ida Ruawaida, ahli Hukum Pidana UI Topo santoso, pakar Intelegensia Adre Mayza, dan puluhan undangan dan peserta dari berbagai organisasi massa dan akademisi.

Jika melihat dari sisi korban, pornografi potensial menyebabkan anak-anak dan remaja menjadi korbannya. Azimah mengatakan korban pornografi dalam hal ini bisa langsung dan tidak langsung. "Anak anak dan remaja yang paling rentan," kata Azimah.

Menurut Adre Mayza, pornografi lebih berbahaya dari narkoba. "Pornografi adalah virtual drug abuse yang efeknya sama seperti mengkonsumsi kokain," kata Adre.

Sementara ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso memaparkan, yang parah negara Indonesia sudah gencar melakukan kampanye untuk menolak penyebaran dan transaksi narkoba, sementara pornografi belum.

"Kehadiran UU No 44 Tahun 2008, sesungguhnya memungkinkan masalah pornografi untuk diselesaikan secara hukum," kata Topo.

Namun, lanjut Topo, adanya undang undang ini saja tidak cukup. Perlu adanya dukungan dari masyarakat atas pelaksanaan undang undang ini, sebagaimana yang terdapat pada pasal 20 dan 21 (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi. [ain/www.hidayatullah.com/]

pornografi masalah besar indonesia

Pornografi Masalah Besar Indonesia

Pornografi di Indonesia saat ini masih menjadi masalah besar. Teknologi komunikasi dan informatika yang berkembang pesat, membuat pornografi sangat mudah tersebar di tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat menjadi kian toleran, sehingga pada satu titik akan menganggap lazim pornografi dan semakin menyelepekan bahayanya" kata Ketua Masyarakat Tolak Pornografi (MTP) Azimah Soebagijo, dalam acara seminar "Penanggulangan Pornografi Berbasis Masyarakat" yang digelar MTP bekerjasama Kemen PPPA di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Rabu (8/12).

Pernyataan Azimah tersebut menjadi intisari dari seminar yang dihadiri narasumber sosiolog UI Ida Ruawaida, ahli Hukum Pidana UI Topo santoso, pakar Intelegensia Adre Mayza, dan puluhan undangan dan peserta dari berbagai organisasi massa dan akademisi.

Jika melihat dari sisi korban, pornografi potensial menyebabkan anak-anak dan remaja menjadi korbannya. Azimah mengatakan korban pornografi dalam hal ini bisa langsung dan tidak langsung. "Anak anak dan remaja yang paling rentan," kata Azimah.

Menurut Adre Mayza, pornografi lebih berbahaya dari narkoba. "Pornografi adalah virtual drug abuse yang efeknya sama seperti mengkonsumsi kokain," kata Adre.

Sementara ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Topo Santoso memaparkan, yang parah negara Indonesia sudah gencar melakukan kampanye untuk menolak penyebaran dan transaksi narkoba, sementara pornografi belum.

"Kehadiran UU No 44 Tahun 2008, sesungguhnya memungkinkan masalah pornografi untuk diselesaikan secara hukum," kata Topo.

Namun, lanjut Topo, adanya undang undang ini saja tidak cukup. Perlu adanya dukungan dari masyarakat atas pelaksanaan undang undang ini, sebagaimana yang terdapat pada pasal 20 dan 21 (1) UU No. 44/2008 tentang Pornografi. [ain/www.hidayatullah.com/]

masalah hak asasi manusia

Masalah Hak Asasi Manusia (Human RightS)

HAM adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental yang harus dihormati, dijaga, dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, dan negara.

HAM terdiri dari :
1. Hak Sipil = hak diperlakukan sama dimuka umum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi klompok anggota masyarakat tertentu, hak hidup dan kehidupan.
2. Hak Politik = hak berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran, hak menyampaikan pendapat di muka umum.
3. Hak Ekonomi = hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan, hak pembangunan berkelanjutan
4. Hak SosBud = hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

HAM dianggap sangat penting di Indonesia karena itu ada pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia. i. UUD, II Tap MPR, III. Undang-undang, IV. Peraturan pemerintah, keputusan presiden, dll.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang mengurangi, membatasi atau mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dilindungi atau dijamin oleh undang-undang.
Pelanggaran HAM dibagi 2 :
1. Pelanggaran HAM ringan
2. Pelanggaran HAM berat (kejahatan genosida dan kejahatan manusia).
Kejahatan genosida adalah perbuatan yang sengaja dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok etnis, ras, bangsa dan kelompok agama. Kejahatan kemanusiaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematik terhadap penduduk sipil.

disorientasi penegakan hukum

Disorientasi Penegakan Hukum

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum oleh Presiden SBY merupakan langkah berani dan sekaligus menyiratkan pengakuan keberadaan organisasi mafia hukum dalam praktik sistem peradilan pidana selama 65 tahun kemerdekaan Indonesia.

Mafia hukum di Indonesia identik dengan the web of the underworld government yang memiliki kekuatan destruktif terhadap ketahanan negara dan kewibawaan pemerintah, termasuk lembaga penegak hukumnya. Pertaruhan nasionalisme dan keteguhan dalam pemberantasan mafia hukum sedang dalam ujian di mata masyarakat dalam negeri dan luar negeri. Namun, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bukanlah solusi yang tepat untuk mencegah dan mengatasi keberadaan mafia hukum.Yang tepat seharusnya memperkuat keberadaan KPK serta koordinasi dan sinkronisasi antara KPK,Polri,dan Kejaksaan.

Status hukum Satgas dan lembaga penegak hukum yang ada tidak sepadan sehingga tampak keberadaan satgas berada “di luar” sistem peradilan pidana. Misi Presiden untuk memberantas mafia sulit dapat dijalankan dengan status hukum Satgas seperti itu. Selain itu, Instruksi Presiden tentang target pencapaian dan indikator keberhasilan pemberantasan korupsi oleh Polri dan kejaksaan kurang tepat. Karena target pencapaian dan indikator keberhasilan tersebut sejatinya merupakan salah satu indikator penyediaan anggaran operasional kepolisian dan kejaksaan. Namun, dalam praktik, parameter (tolok ukur) keberhasilan tersebut dijadikan alasan Polri dan kejaksaan untuk tujuan pencapaian kuantitas daripada pencapaian kualitas penanganan perkara korupsi.Tujuan pencapaian terakhir conditio sine qua non dari tujuan pencapaian kuantitas.

Saat ini, arah, tujuan dan misi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak jelas lagi. Hanya pertimbangan dua tujuan yang tidak seimbang juga karena pengembalian kerugian (keuangan) negara tidak berhasil secara signifikan dibandingkan dengan anggaran APBN yang telah dikeluarkan untuk ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Di sisi lain,tujuan penghukuman untuk menjerakan pelaku juga tidak maksimal dicapai karena selain diskresi perlakuan yang diperbolehkan Undang-Undang Pemasyarakatan, juga diskresi menurut KUHAP sejak penyidikan sampai penuntutan. Ini berekses diskriminatif terutama bagi pelaku yang tidak memiliki kekuatan politik dan kekuatan uang.

Contoh, pemberian remisi dan bebas bersyarat; SP 3 dan SKPP. Perbedaan perlakuan tersebut telah berdampak negatif terhadap masalah perlindungan hukum dan kepastian hukum baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan mereka yang disebut “koruptor”. Wacana kebencian terhadap koruptor akhir-akhir ini telah menyimpang jauh dari norma-norma internasional yang diakui dalam pemberantasan korupsi seperti Konvensi PBB Anti-Korupsi Tahun 2003 karena konvensi tersebut tidak menghubungkan pemberantasan korupsi dengan agama.Wacana tidak menyalatkan jenazah koruptor merupakan contoh daripada hal tersebut dan tidak pernah muncul di negara-negara Islam sekalipun.

tinjauan tentang ilmu budaya dasar

Mata kuliah ilmu budaya dasar adalah salah satu mata kuliah yang membicarakan tentang nilai-nilai ,kebudayaan,dan berbagai macam masalah yang di hadapi manusia dalam hidupnya sehari-hari.latar belakang diberikannya mata kuliah IBD,selain melihat konteks budaya Indonesia ,juga sesuai dengan program pendidikan di perguruan tinggi,dalam rangka menyempurnakan pembentukan sarjana.

Secara sederhana ilmu budaya dasar adalah pengetahuan yang di harapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang di kembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayan.istilah ilmu budaya dasar di kembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah basic humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa inggris”the humanities”.istilah humanities berasal dari bahasa latin humanus yang bisa berarti manusia,berbudaya,dan halus.humanities berkaitan dengan nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya.

Agar manusia bisa menjadi humanus ,mereka harus mempelajari ilmu humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.prof.Dr.harsya bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan di kelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu:

1.)ilmu-ilmu alamiah ( natural science)
Bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang ada dalam alam semesta.untuk mengkajinya digunakan metode ilmiah.yang termasuk ilmu alamiah:astronomi,fisika,kimia,biologi,kedokteran,dan mekanika.

2.)ilmu-ilmu sosial (social science)
Bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang ada dalam hubungan antar manusia.untuk mengkajinya digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.yang termasuk ilmu sosial:ekonomi,sosiologi,politik,demografi,dan sosiologi hokum

3.)pengetahuan budaya (the humanities)
Bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan yang bersifat manusiawi.untuk mengkajinya digunakan metodepengungkapan peristiwa-peristiwa dan pernyataan-pernyataan yang bersifat unik lalu di beri arti.


Pengetahuan budaya (the humanities) di batasi sebagai pengetahuan yang mencakup keahlian(disiplin) seni dan filsafat.keahlian ini di bagi-bagi ke dalam berbagai bidang keahlian lain yaituseni tari,seni rupu,seni musik,dll..sedang ilmu budaya dasar (basic humanities) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengert5ian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan kebudayaan.

Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya.pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai makhluk berbudaya(homo humanus).sedangkan ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya,melainkan mengenai tentang pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah manusia dan budaya.

Tujuan ilmu budaya dasar
adalah sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya ,baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya.,maupun yang menyangkut dirinya sendiri.


Ruang lingkup ilmu budaya dasar:
Dua masalah pokok yaitu:

1.)berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan mengunakan pengetahuan budaya (the humanities),baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) didalam pengetahuan budaya maupun secara gabungan (antar bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.

2.)hakikat manusia yang satu atau universal,akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masihg jaman dan tempat.


Manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian.manusia tidak sebagai subyek tetapi sebagai obyek pengkajian.bagaimana hubungan manusia dengan alam,dengan sesame manusia,dirinya sendiri,nilai-nilaimanusia,dan bagaimana pula hubungan manusia dengan tuhan menjadi tema sentral dalam IBD.

Pokok bahasan yang akan dikembangkan :

-manusia dan cinta kasih
-manusia dan keindahan
-manusia dan penderitaan
-manusia dan keadilan
-manusia dan pandangan hidup
-manusia dan tanggungjawab serta pengabdian
-manusia dan kegelisahan
-manusia dan harapan.


Satu karya mungkin saja dipergunakan untuk lebih dari satu pokok bahasan.ilmu budaya dasar bukan ilmu sastra,ilmu tari,filsafat,dan lain ilmu yang terdapat dalam pengetahuan budaya.IBD hanya mempergunakan karya-karya yang terdapat dalam pengetahuan budaya untuk mendekati masalah-masalah kemanusiaan dan budaya.percakapan krisna dan arjuna dalam bhagawad gita dapat dipergunakan dalam pokok bahasan manusia dan tangungjawab serta pengabdian .

Senin, 04 Oktober 2010

Budaya Jawa

Kebudayaan Jawa kuwe ngutamaken keseimbangan, keselarasan karo keserasian, dadi kabeh unsur (urip karo mati, alam karo makhluk urip) kudu harmonis, saling berdampingan, intine kabeh kudu cocog.
Apa-apa sing marakna ora cocog kudu dihindari, angger ana sing bisa ngganggu keseimbangan kuwe kudu cepet digenahna ben kabeh mbalik harmoni maning, mbalik cocog maning.
Umum sing cokan ngganggu keseimbangan kuwe yakuwe polah menungsane, mbuh polah menungsa karo menungsa utawa menungsa karo alam. Angger polah menungsa karo alam, sing nggenahna maning umume dipimpin utawa dadi tanggungjawab pimpinan masyarakat.
Sing angel nang kebudayaan Jawa yakuwe angger keseimbangan kuwe diganggu polah menungsa karo menungsa sing umum nimbulaken konflik (harmoni keganggu). Sing jenenge ora cocog utawa ora seneng tuli umum ning merga arep ngindari konflik, umume rasa ora cocog kuwe dipendem.
kebudayaan jawa sudah ada sejak dulu dan berkembang pesat hingga sekarang.budaya jawa sangat relevan dengan budaya lainnya.