Sabtu, 18 Januari 2014

Orang yang Berarti

Orang yang berarti dalam hidup saya dan telah memberi semangat dalam menjalani hidup yang penuh dengan lika-liku ini adalah ibu Enda Tani Sitepu.dia adalah guru sosiologi sekaligus wali kelas Saya sewaktu SMA dulu.dia selalu mengajarkan kepada saya serta kepada murid yang lainnya tentang semangat dalam meraih sebuah impian.satu kalimat yang selalu saya ingat adalah jangan berhenti berusaha sebelum apa yang kita impikan itu terwujud.

Jujur,saya bersyukur pernah bertemu dengan guru seperti dia.selalu saja ada semangat positif yang tinggi ketika saya mengingat nasehat yang pernah dia ajarkan.bagi saya dia adalah orang yang berarti sekaligus motivator bagi saya.ke depannya saya berharap dia selalu sehat dan sukses selalu.begitupun dengan dengan dosen softskill semester 7 ini.Amin



Minggu, 12 Januari 2014

IKLAN DAN DIMENSI ETISNYA



Dalam masa sekarang ini,iklan memainkan peran yang sangat penting untuk menyampaikan informasi tentang suatu produk kepada masyaraka luas.tujuan iklan antara lain untuk mempengaruhi masyarat agar mau membeli produk yang di iklankan.dengan demikikan,suka atau tidak suka,iklan mempunyai pengaruh ynag sangat besar terhadap kehidupan manusia baik secara positif maupun negative.

Lebih dari itu,dalam masyarakat luas iklan berperan besar dalam menciptakan budaya masyarakat modern.kebudayaaan masyarakat modern adalah kebudayaan serba instan,kebudayaaan serba tiruan,dan akhirnya kebudayaan serba polesan kalau bukan palsu penuh tipuan sebagaimana iklan yang penuh dengan tipuan mata dan kata-kata.iklan itu sendiri pada hakikatnya merupakan salah satu strategi pemasaran yang bermaksud untuk mendekatkan barang yang hendak dijual kepada konsumen dengan produsen.

Untuk melihat personal iklan dari segi etika bisnis,kami ingin menyoroti empat hal penting,yaitu fungsi iklan,beberapa personal etis sehubungan dengan iklan,arti etis dari iklan yang menipu,dan kebebasan konsumen.

1.Fungsi Iklan

Fungsi iklan antara lain sebagai pemberi informasi dan iklan sebagai pembentuk pendapat umum.

a.Iklan sebagai pemberi informasi

Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk lain yang akan atau sedang ditawarkan dalam pasar.yang ditekankan disini adalah bahwa iklan berfungsi untuk membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan yang serinci mungkin tentang suatu produk.sasaran iklan adalah agar konsumen dapat mengetahui dengan baik produk itu sehingga akhirnya untuk membeli produk itu.

Sehubungan dengan iklan sebagai pemberi informasi yang benar kepada konsumen,ada tiga pihak yang terlibat dan bertanggung jawab secara moral atas informasi yang disampaikan sebuah iklan.

#Pertama, Produsen yang memiiki produk tersebut .

#Kedua,biro iklan yang mengemas iklan dalam segala dimensinya:etis,estetik,informatif,dan sebagainya.

#Ketiga,bintang iklan.dalam hal ini,tanggung jawab moral atas informasi yang benar tentang sebuah produk pertama-tama dipikul pihak oleh pihak produsen.

b.Iklan Sebagai Pembentuk Pendapat Umum

Berbeda dengan fungsi iklan sebagai pemberi informasi,dalam wujudnya yang lain iklan dilihat sebagai satu cara untuk mempengaruhi pendapat umum masyarakat tentang sebuah produk.

Dengan kata lain,fungsi iklan adalah untuk menarik massa konsumen untuk membeli produk tersebut.Secara etis,iklan manipulasi jelas dilarang karena iklan semacam itu benar-benar memanipulasi manusia,dan segala aspek kehidupan,sebagai alat demi tujuan tertentu di luar diri manusia

2.Beberapa Persoalan Etis

Ada beberapa persoalan etis yang ditimbulkan oleh iklan,khususnya iklan yang manipulatif dan persuasif non-Rasional.

# Pertama iklan merongrong otonomi dan kebebasan manusia.Iklan membuat manusia tidak lagi dihargai kebebasannya dalam menentukan pilihannya untuk memberi produk tertentu.

# Kedua,dalam kaitan dengan itu iklan manipulatif dan persuasive non –rasional menciptakan kebutuhan manusia dengan akibat manusia modern menjadi konsumtif.

# Ketiga,yang juga menjadi persoalan etis yang serius adalah bahwa iklan memanipulatif dan persuasive non-rasional malah membentuk dan menentukan identitas atau citra diri manusia modern.

# Keempat,bagi masyarakat dengan tingkat perbedaan ekonomi dan sosial yang sangat tinggi,iklan merongrong rasa keadilan sosial masyarakat iklan yang menampilkan yang serba mewah sangat ironis dengan kenyataan sosial dimana banyak anggota masyarakat masih berjuang untuk sekedar hidup.

Iklan yang mewah tampil seakan tanpa punya rasa solidaritas dengan sesamanya yang tinggi.

Beberapa prinsip yang kiranya perlu diperhatikan dalam iklan yaitu:

a.Iklan tidak boleh menympaikan informasi yang palsu dengan maksud memperdaya konsumen.
b.Iklan wajib menyampaikan tentang produk tertentu,khususnya menyagkut keamanan dan keselamatan manusia.
c.Iklan tidak boleh mengarah pada pemaksaan,khusunya secara kasar dan terang-terangan
d.Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan moralitas.


3.Makna Etis Menipu dalam Iklan

Prinsip etika bisnis yang paling relevan disini adalah prinsip kejujuran,mengatakan hal yang benar dan tidak menipu.menurut kamus besar Bahasa Indonesia,kata tipu mengandung pengertian perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (Bohong,palsu,dan sebagainya) dengan maksud untuk menyesatkan,mengakali atau mencari untung.dengan kata lain menipu adalah menggunakan tipu muslihat,mengakali,memperdaya,atau juga perbuatan cuurang yang dijalankan dengan niat yang telah direncanakan.

Jadi,karena konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk,iklan yang membuat pernyataaan yang menyebabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetapi dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak pada maksud apapun untuk memperdaya dengan kata lain,berdasarkan prinsip kejujuran ,iklan yang baik diterima secara moral adalah iklan yang memberi pernyataan atau informasi yang benar sebagaimana adanya.

4.Kebebasan Konsumen

Secara lebih konkrit iklan menentukan pula hubungan penawaran dan permintan antara produsen dan konsumen,yang pada gilirannya ikut pula menentukan harga barang yang dijual dalam pasar.keinginan atau kebutuhan tidak lagi merupakan sesuatu yang mandiri,melainkaan tergantung sepenuhnya pada produksi dan iklan dengan demikian,dalam mekanisme semacam itu mustahil konsumen bisa memutuskan atau memilih secara bebas apa yang menjadi kebutuhannya.
Dalam kaitan dengan itu.Menurut Von Haik mengatakan bahwa walaupun ada benarnya produsen bekerja kearah”menciptakan kebutuhan”.




ETIKA PASAR BEBAS

Pasar bebas adalah system ekonomi yang lahir untuk mendongkrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan fair kepada semua pelaku ekonomi. Rasanya sia-sia kita mengharapkan suatu bisnis yang baik dan etis kalau tidak di tunjang system social politik dan ekonomi yang memungkinan untuk itu.

Dengan kata lain, betapapun etisnya etika pelaku bisnis, jika system ekonomi yang berlaku sangat bertentangan dengan nilai-nilai moral yang dianutnya, akan sangat menyulitkan. Betapa etisnya pelaku ekonomi, kalaupun system yang ada melanggengkan praktek-praktek bisnis yang tidak fair seperti monopoli, kolusi, manipulasi, dan nepotisme secara transparan dan arogan, akan sulit sekali mengharapkan iklim bisnis yang baik dan etis.

1.Keunggulan Moral Pasar Bebas

a. System ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui jaminan perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.
b. Ada aturan yang jelas dan fair, dan k arena itu etis. Aturan ini diberlakukan juga secara fair,transparan,konsekuen, dan objektif. Maka, semua pihak secara objektif tunduk dan dapat merujuknya secara terbuka.
c. Pasar member peluanyang optimal, kendati belum sempurna, bagi persingan bebas yang sehat dan fair.
d. Dari segi pemerataan ekonomi, pada tingkat pertama ekonomi pasar jauh lebih mampu menjamin pertumbuhan ekonomi.
e. Pasar juga memberi peluang yang optimal bagi terwujudnya kebebasan manusia.



2. Peran Pemerintah

Syarat utama untuk menjamin sebuah system ekonomi pasar yang fair dan adil adalah perlunya suatu peran pemerintah yang sangat canggih serta dominan yang merupakan kombinasi dari prinsip non-intervention dan prinsip campur tangan, khususnya demi menegakan keadilan.

Dengan kata lain, syarat utama bagi terwujudnya system pasar yang adil dan dengan demikian syarat utama bagi kegiatan bisnis yang baik dan etis adalah perlunya suatu pemerintah yang adil juga.artinya, Pemerintah yang benar-benar bersikap netral dan tunduk pada aturan main yang ada, berupa aturan keadilan yang menjamin hak dan kepentingan setiap orang secara sama dan fair.

Maka siapa saja yang melanggar aturan main akan ditindak secara konsekuen, siapa saja yang dirugikan maka kepentingannya akan dibela dan dilindungi oleh pemerintah terlepas dari stastus social dan ekonominya.


Di pintu gerbang era berlakunya Perjanjian Perdagangan Pasar Bebas ASEAN-Cina, industri dalam negeri diliputi kekhawatiran yang sangat tinggi.yang dikhawatirkan adalah hancurnya industri dalam negeri karena kalah bersaing di tengah membanjirnya produk luar negeri, khususnya Cina, yang telah bertahun-tahun menguasai Indonesia.

Di samping itu, Indonesia belakangan ini masih juga terus membanggakan pertumbuhan ekonominya. Namun, sebenarnya, keadaan ini tidak berkualitas lantaran hanya ditopang konsumsi dan ekspor produk primer.semua itu tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan dan mengurangi angka kemiskinan secara absolut. masyarakat pun terus saja rentan menjadi miskin jika penguasaan teknologi ekonomi kita tidak berkembang. Hal ini mengingat apa yang dikatakan J Gremillion, seorang ekonom yang sangat mendukung pasar bebas, bahwa salah satu ukuran kemajuan suatu bangsa dan keberhasilan suatu pemerintahan di era pasar bebas adalah tingkat kemampuannya untuk menguasai teknologi ekonomi.

Namun, persoalan yang dihadapi Indonesia sebenarnya bukanlah sendirian. Masih banyak negara lain, khususnya negara-negara berkembang, yang mengalami nasib yang sama. Sehingga, kepincangan dan ketidakadilan global akan terus membuntuti kencangnya persaingan di era pasar bebas ini.

Etika global

Apabila pola pergerakan investasi dan hasil produksi, misalnya, mengalami perubahan drastis, perlu diperhatikan berbagai hal. Pertama, tindakan tertentu dari suatu pemerintahan sebuah negara untuk melindungi tujuan nasionalnya akan mengakibatkan menurunnya kesejahteraan secara global. Meskipun tindakan itu memberikan manfaat bagi ekonomi domestiknya, tidak dapat dimungkiri bahwa net cost akan muncul di tempat lain.

Kedua, harus disadari bahwa negara memiliki fungsi legitimasi yang menimbulkan gejala untuk korporasi global. Maka, muncullah pertanyaan, bagaimana membedakan antara fungsi legitimasi pemerintah dengan fungsi mendorong kesejahteraan dunia.

Ketiga, konflik akan muncul antara pemerintah berbagai negara dan antara berbagai kepentingan usaha. Apabila konflik ini terus berlangsung, yang terjadi adalah terabainya kesejahteraan masyarakat. Maka, solusi apa yang yang harus diambil?

Menurut Bergsten dan Graham, dua ahli ekonomi pembangunan dan politik, menegaskan bahwa diperlukan semacam konklusi, yakni adanya strategi untuk restrukturisasi dan tertib internasional untuk menjamin terbentuknya pola investasi internasional beserta barang-barang produksinya, di mana alokasi yang tidak efisien dapat dihindarkan agar nasib rakyat miskin di dunia tidak terabaikan, kesejahteraan masyarakat dunia dapat tercipta, dan jurang ketidakadilan antarnegara dapat dipersempit.

Yang terpenting adalah diperlukan bangunan etika global yang berperan mem- back up setiap penyelewengan yang terjadi di belantara pasar bebas. Kemiskinan, kemelaratan, dan ketidakadilan yang terdapat di dunia yang menimpa negara-negara miskin hakikatnya tidak lagi akibat kesalahan negara-negara bersangkutan sehingga itu pun menjadi tanggung jawab global pula. Kesejahteraan bersama dan keadilan global pun merupakan sebuah fiksi moral dan wujud perilaku etis global pula.

MONOPOLI

Monopoli

Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual.jadi monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa). monopoli juga bisa disebut sebagai suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.


Ciri-Ciri Monopoli

Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar


Pasar Oligopoli

Pasar oligopoly adalah pasar yang didalamnya terdapat beberapa penjual terhadap 1 komoditi sehingga tindakan 1 penjual akan mempengaruhi tindakan penjual lainnya. Jika produknya homogen disebut oligopoli murni (pure oligopoly). Jika produknya berbeda corak disebut oligopoli beda corak (differentiated oligopoly).

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.

Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Asumsi yang mendasari kondisi di pasar oligopoli adalah pertama, penjual sebagai price maker. Penjual bukan hanya sebagai price maker, tetapi setiap perusahaan juga mengakui bahwa aksinya akan mempengaruhi harga dan output perusahaan lain, dan sebaliknya. Kedua, penjual bertindak secara strategik. Asumsi ketiga, kemungkinan masuk pasar bervariasi dari mudah (free entry) sampai tidak mungkin masuk pasar (blockade), dan asumsi keempat pembeli sebagai price taker. Setiap pembeli tidak bisa mempengaruhi harga pasar.

Pasar oligopoli model kurva patah diformulasikan oleh Sweezy. Dalam model ini keseimbangan perusahaan ditentukan pada waktu garis permintaan yang dihadapi produsen patah. Karena pada tingkat ini berarti MR yang dihadapi produsen sama besar dengan MC-nya, memang secara umum dapatlah diutarakan bahwa kurva MR dapat berpotongan dengan kurva MC di mana saja pada bagian kurva MR yang patah. Hal ini bermakna bahwa adanya perubahan struktur biaya produksi tidak akan berpengaruh terhadap tingkat output dan harga keseimbangan perusahaan. Berbentuk patah kurva permintaan yang dihadapi oligopolis ini mencerminkan perilaku oligopolis di pasar, yaitu apabila ia menurunkan tingkat harga jual, maka ia mengharapkan produsen pesaingnya akan mengikuti kebijaksanaannya. Akan tetapi kalau ia menaikkan harga jual maka produsen pesaingnya tidak akan mengikuti kebijaksanaan. Bentuk kurva permintaan yang patah adalah manifestasi dari adanya ketidakpastian oligopolis terhadap perkiraan perusahaan pesaing apabila ia menurunkan tingkat harga jual. Model ini dapat digunakan untuk menjelaskan mengapa dalam pasar oligopoli tingkat harga output yang terjadi di pasar cenderung tetap tidak berubah-ubah.

Menurut Sweezy, ciri reaksi oligopolis jika terjadi perubahan harga adalah jika suatu oligopolis menurunkan harga maka oligopolis cenderung juga akan menurunkan harga karena tidak mau kehilangan konsumen dan jika oligopolis menaikkan harga maka akan kehilangan konsumen karena oligopolis lain tidak menaikkan harga dan akan mendapat tambahan konsumen dengan tanpa melakukan reaksi apapun. Hal ini menyebabkan kurva permintaan yang dihadapi oligopolis merupakan kurva yang patah (kinked demand curve).

Karakteristik pasar oligopoli :
• Hanya terdapat sedikit perusahaan dalam industry.
• Produknya homogen atau terdiferensiasi.
• Pengambilan keputusan yang saling mempengaruhi.
• Kompetisi non harga.

Suap

Suap adalah pembayaran atau menawarkan jasa dengan maksud untuk mempengaruhi atau mendapatkan sesuatu dari sebuah perusahaan atau seseorang. Suap mungkin kurang fancifully disebut sebagai suap. Mereka sering dikaitkan dengan jenis kejahatan kerah putih, dan dapat terjadi dalam berbagai sektor pekerjaan atau dalam politik.

Dalam politik, suap dapat digunakan untuk mengamankan pengaruh atas suara yang menawarkan jasa atau bahkan sumbangan kampanye. Jenis dana adalah ilegal, namun, masih banyak menggunakannya dalam satu bentuk atau lain. Selain itu, dalam pemerintahan, suap dapat ditawarkan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah untuk proyek-proyek.

Mungkin yang paling terkenal ini adalah suap untuk pejabat pemerintah yang mengeluarkan izin dengan imbalan keuntungan atau pembayaran dimuka. Dalam kasus ini, izin yang diterbitkan biasanya dilakukan sehingga tanpa hak hukum yang ada untuk seperti izin. Sebagai contoh, seorang inspektur perumahan mungkin masalah izin bangunan ilegal dengan imbalan suap.

Meskipun ini masih ada suap, undang-undang mengenai pejabat pemerintah menerima suap di AS sekarang di tempat. Pejabat pemerintah menerima suap dapat melayani hingga lima tahun penjara. Perlu dicatat, bahwa ada banyak pejabat pemerintah yang tidak akan pernah menerima sebuah bantingan.

Dalam komunitas medis, suap mungkin ada untuk memberikan akses dokter untuk contoh gratis obat dalam pertukaran untuk obat resep tertentu. Bahkan, bentuk-bentuk suap cukup terang-terangan. Satu tidak bisa pergi ke kantor kebanyakan dokter, tanpa mencatat peningkatan pemasaran obat-obatan tertentu. Satu mungkin menggunakan clipboard yang memiliki iklan farmasi di atasnya, pena dengan yang lain, atau meraih sekotak tisu dengan iklan lain farmasi.

Saat ini, tidak ada sanksi hukum bagi seorang dokter menerima perlengkapan kantor gratis atau contoh obat gratis. Bahkan banyak dokter menggunakan sampel untuk mengurangi biaya dan menyediakan obat untuk orang dengan kesulitan ekonomi. Praktik-praktik ini dianggap ilegal suap hanya jika dokter setuju untuk meresepkan obat tertentu dalam pertukaran untuk produk ini. Banyak yang berpendapat bahwa terbuka penempatan produk tersebut seringkali sama saja dengan dukungan produk. Namun, ini tetap hukum, selama suap ini tidak mempengaruhi keputusan dokter pengobatan.

Di bisnis lain, suap mungkin ditawarkan kepada perusahaan-perusahaan yang setuju untuk merekomendasikan usaha tertentu. Sebagai contoh, sebuah bank merekomendasikan broker hipotek tertentu, dan menerima di bawah meja untuk biaya tersebut adalah sebuah bantingan. Sebuah agen perjalanan yang mendapatkan penghargaan untuk pemesanan di sebuah hotel tertentu juga merupakan bentuk bantingan.

Undang-Undang anti Monopoli

Undang-Undang Anti Monopoli di Indonesia, yaitu : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Pembahasan UU No 5/1999 oleh DPR berlangsung pada awal Era Reformasi, tetapi masih dalam transisi politik Orde Baru. Lahir di saat masyarakat dan bangsa kita merasakan pahitnya dampak konglomerasi perusahaan-perusahaan. Maraknya perekonomian monopolistik yang ditimbulkan karena adanya kolusi para penguasa dan pengusaha. Demikian juga dengan meningkatnya laju globalisasi telah mempengaruhi lahirnya undang-undang ini.

Menurut Rahardi Ramelan (Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan) mengungkapkan bahwa : Politik dan pembahasan UU No. 5/1999 pada waktu itu didominasi oleh pemikiran-pemikiran dekonsentrasi, yang kemudian jadi jiwa dari undang-undang tersebut. Tetapi kita ketahui bahwa persaingan usaha yang sehat bukan hanya ditentukan dan diatur oleh UU No 5/1999 saja, tetapi juga ditentukan oleh undang-undang lainnya, kebijakan pemerintah, maupun keputusan pengadilan. Undang-undang lahir karena ada kebutuhan, yang bisa berubah dan berkembang dari waktu kewaktu.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli).

Dampak dari dibentuknya Undang-undang Anti Monopoli No. 5 th. 1999, ini sangat positif bagi para pengusaha kecil dan menengah, selain dunia usaha yang semakin sehat dalam bersaing, lahirnya UU tersebut juga mencegah adanya penguasaan pasar secara mutlak oleh para konglomerat. Hal ini sesuai dengan tujuan dibentuknya Undang-undang tersebut, yaitu :

a. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat

b. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil

c. Mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha

d. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha

2. Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Terhadap hak-hak Konsumen
Efek dari pembentukan Undang-undang Anti Monopoli adalah dibentuknya suatu lembaga yaitu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang dibentuk dengan tujuan untuk memenuhi amanat dari Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Kehadiran KPPU, jelas adalah untuk mengontrol laju persaingan usaha agar lebih kondusif.

Dalam kerjanya, KPPU mengawasi tiga hal yang berkaitan dengan Undang-undang no. 5 tahun 1999, yaitu :

1. Pengawasan terhadap “Perjanjian yang dilarang”, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

2. Pengawasan terhadap “Kegiatan yang dilarang”, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Pengawasan terhadap “Posisi dominan”, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.


Dari uraian singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa UU Anti Monopoli mempunyai dampak positif bagi dunia bisnis di Indonesia, yaitu terbukanya pasar bagi setiap pelaku usaha dan terjadi persaingan sehat yang mendorong pelaku melakukan efisiensi dan inovasi. Namun sampai sekarang dalam pelaksanaannya masih sering kita lihat terjadi pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli tersebut, baik disengaja maupun yang tidak disengaja oleh pelaku usaha dan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan ekonominya. Dan KPPU juga dalam menerapkan UU Anti Monopoli tersebut masih memiliki kekurangan. Untuk dapat lebih mudah memahami ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli tersebut, KPPU sebaiknya menciptakan standart peraturan yang dapat dimengerti oleh semua pelaku usaha dengan mengacu pada UU Anti Monopoli sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam menjalan kegiatan usahanya. Hal ini akan mengurangi penafsiran yang berbeda-beda terhadap ketentuan-ketentuan UU Anti Monopoli.

Sumber:
http://hengusblog.wordpress.com/2013/02/25/iklan-dan-dimensi-etisnya/
http://ameliaarletha.blogspot.com/2013/01/etika-pasar-bebas.html
http://pendidikan776.blogspot.com/2013/09/pengertian-monopoli-dan-ciri-ciri-monopoli.html
http://tuangkan.wordpress.com/2009/03/07/pasar-oligopoli-definisi-karakter-karakter/
http://iklaninstan.web.id/85-apa-yang-dimaksud-dengan-suap.html
http://giiecaviar.blogspot.com/2011/05/undang-undang-anti-monopoli.html